Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa di SMAN 1 Unaaha dan SMKN 2 Konawe
DOI:
https://doi.org/10.56742/jpm.v5i2.291Keywords:
Kesadaran Hukum; Kekerasan Seksual; Perlindungan HAM; SosialisasiAbstract
Kekerasan seksual merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap aspek fisik, psikologis, dan sosial korban, serta masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum yang tersedia. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum melalui ceramah interaktif dan tanya jawab yang dilaksanakan di SMA Negeri 1 Unaaha dan SMK Negeri 2 Konawe. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak korban, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Selain itu, terjadi perubahan sikap peserta menjadi lebih peduli dan responsif terhadap isu kekerasan seksual. Kesimpulannya, kegiatan sosialisasi ini efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan bebas dari kekerasan seksual.





