
Allegation of Research Misconduct
PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN ETIKA PENELITIAN
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses penerbitan karya ilmiah. Setiap manuskrip yang dikirimkan maupun artikel yang telah diterbitkan harus memenuhi prinsip etika penelitian dan publikasi yang berlaku.
Pelanggaran etika penelitian dan publikasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran dan integritas ilmiah, termasuk fabrikasi data, falsifikasi atau pemalsuan hasil penelitian, manipulasi sitasi, serta plagiarisme dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penelaahan, penulisan, maupun pelaporan hasil penelitian atau kegiatan ilmiah.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan manuskrip atau artikel yang telah diterbitkan, Editor dan Dewan Editor Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEAMBO bertanggung jawab melakukan penanganan yang tepat untuk menjaga keakuratan, kredibilitas, dan integritas rekam ilmiah. Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara objektif, adil, dan bertanggung jawab dengan mengacu pada prinsip serta praktik terbaik yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).
1. Definisi dan Ruang Lingkup Pelanggaran
Pelanggaran etika penelitian dan publikasi (research and publication misconduct) mencakup tindakan yang dapat merusak keabsahan, keandalan, atau integritas karya ilmiah. Pelanggaran tersebut dapat terjadi pada tahapan pelaksanaan kegiatan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan manuskrip, penelaahan sejawat, maupun penyampaian hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian jurnal meliputi:
- Fabrikasi (Fabrication): Tindakan menciptakan atau mengarang data, hasil penelitian, kegiatan, partisipan, atau informasi ilmiah yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau dilaksanakan, kemudian menyajikannya sebagai data atau temuan yang nyata.
- Falsifikasi (Falsification): Tindakan memanipulasi, mengubah, menghilangkan, atau menyajikan data, prosedur, gambar, maupun hasil penelitian secara tidak benar sehingga tidak mencerminkan kondisi atau temuan yang sebenarnya.
- Manipulasi Sitasi (Citation Manipulation): Praktik penggunaan atau penambahan referensi secara tidak semestinya untuk meningkatkan jumlah sitasi penulis, jurnal, atau pihak tertentu, tanpa didasarkan pada relevansi dan kebutuhan ilmiah yang sah.
- Plagiarisme (Plagiarism): Tindakan menggunakan gagasan, teks, data, metode, gambar, atau karya intelektual pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang tepat kepada sumber aslinya.
Pelanggaran serius lainnya yang berpotensi memengaruhi keandalan dan integritas artikel juga dapat menjadi dasar pemeriksaan editorial sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.
2. Pemeriksaan Awal terhadap Dugaan Pelanggaran
Setiap laporan atau dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi akan terlebih dahulu melalui pemeriksaan awal oleh Editor dan Dewan Editor Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEAMBO. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah dugaan yang disampaikan memiliki dasar yang memadai dan apakah tindakan yang dilaporkan termasuk dalam kategori pelanggaran etika penelitian atau publikasi.
Tahap awal penanganan mencakup penilaian terhadap keabsahan laporan, relevansi bukti yang tersedia, serta kesesuaian dugaan pelanggaran dengan definisi dan ruang lingkup pelanggaran yang ditetapkan dalam kebijakan jurnal.
Editor juga akan mempertimbangkan kemungkinan adanya konflik kepentingan dari pihak yang menyampaikan dugaan pelanggaran. Penilaian konflik kepentingan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara independen, objektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun institusional.
Apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dasar yang cukup untuk melanjutkan penanganan, Editor dan Dewan Editor akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan tingkat keseriusan dugaan pelanggaran dan bukti yang tersedia.
3. Klarifikasi Penulis dan Pemeriksaan Lanjutan
Apabila terdapat indikasi yang memadai mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran etika ilmiah atau ketidakwajaran substansial dalam suatu penelitian, tim editorial akan menyampaikan dugaan tersebut kepada penulis korespondensi (corresponding author).
Penulis korespondensi, atas nama seluruh penulis yang terlibat, akan diminta memberikan penjelasan secara terperinci mengenai dugaan pelanggaran yang ditemukan. Klarifikasi dapat berupa tanggapan tertulis, penjelasan metodologis, data pendukung, dokumen penelitian, atau informasi lain yang relevan untuk membantu proses pemeriksaan.
Setelah menerima dan mengevaluasi tanggapan penulis, Editor dan Dewan Editor dapat melakukan pemeriksaan tambahan apabila diperlukan. Pemeriksaan tersebut dapat melibatkan reviewer independen atau pakar yang memiliki kompetensi sesuai dengan permasalahan yang sedang ditelaah, termasuk ahli statistik apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan analisis data atau interpretasi hasil penelitian.
Setiap keputusan editorial harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan awal, klarifikasi penulis, pendapat ahli yang relevan, serta bukti pendukung yang tersedia. Dugaan pelanggaran tidak secara otomatis dianggap terbukti sebelum dilakukan evaluasi yang memadai.
4. Tindakan Editorial terhadap Pelanggaran
Tindakan editorial ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat keseriusan pelanggaran. Penanganan dapat berbeda antara manuskrip yang masih dalam proses pengiriman atau penelaahan dan artikel yang telah diterbitkan secara resmi.
4.1. Manuskrip yang Belum Diterbitkan
Apabila suatu manuskrip yang sedang dalam proses penelaahan terbukti mengandung pelanggaran etika penelitian atau publikasi yang serius, manuskrip tersebut akan ditolak untuk dipublikasikan. Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan editorial dan bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar integritas ilmiah.
4.2. Artikel yang Telah Diterbitkan
Apabila pelanggaran etika ditemukan pada artikel yang telah diterbitkan, Editor dan Dewan Editor akan mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki atau melindungi integritas rekam ilmiah.
Apabila pelanggaran tersebut secara substansial memengaruhi keabsahan atau keandalan artikel, jurnal dapat menerbitkan pemberitahuan pencabutan artikel (retraction notice). Pemberitahuan pencabutan harus memiliki hubungan atau tautan yang jelas dengan artikel asli agar pembaca dapat mengetahui status publikasi serta alasan dilakukannya pencabutan.
4.3. Klarifikasi dan Koreksi Publikasi
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak terbukti atau bahwa permasalahan yang ditemukan merupakan kesalahan yang dapat diperbaiki tanpa mengurangi keandalan keseluruhan karya ilmiah, jurnal dapat mempertimbangkan tindakan korektif yang lebih sesuai.
Tindakan tersebut dapat berupa permintaan klarifikasi, pelaksanaan analisis tambahan, penerbitan surat kepada editor (letter to the editor), penerbitan pemberitahuan koreksi (correction notice), atau perbaikan terhadap artikel yang telah dipublikasikan.
Pemilihan bentuk tindakan korektif disesuaikan dengan karakteristik permasalahan dan dampaknya terhadap ketepatan informasi ilmiah. Apabila diperlukan, jurnal dapat mempertimbangkan pencabutan artikel disertai penerbitan versi pengganti sesuai dengan prosedur etika publikasi yang berlaku.
5. Peran Institusi dalam Penanganan Pelanggaran
Institusi tempat penulis berafiliasi memiliki tanggung jawab penting untuk melakukan investigasi yang tepat, menyeluruh, dan objektif terhadap dugaan pelanggaran etika penelitian yang melibatkan peneliti atau akademisi di lingkungan institusinya.
Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan yang berada di luar kewenangan atau kemampuan tim editorial jurnal, keterlibatan institusi yang relevan dapat diperlukan untuk memperoleh informasi, melakukan verifikasi, dan menentukan fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan penelitian.
Jurnal dapat mempertimbangkan hasil investigasi institusi dalam menentukan langkah editorial yang sesuai. Namun, keputusan mengenai status publikasi artikel tetap dilaksanakan berdasarkan tanggung jawab editorial jurnal, bukti yang tersedia, dan kebijakan etika publikasi yang berlaku.
6. Tanggung Jawab Bersama dalam Menjaga Integritas Ilmiah
Penulis, pengelola jurnal, dan institusi akademik memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa informasi ilmiah yang diterbitkan memiliki tingkat keakuratan, keandalan, dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis bertanggung jawab atas keaslian, kebenaran data, ketepatan analisis, dan integritas karya ilmiah yang disampaikan. Editor dan Dewan Editor bertanggung jawab menyelenggarakan proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan editorial secara objektif, sedangkan institusi berperan dalam menangani dugaan pelanggaran yang memerlukan investigasi pada tingkat kelembagaan.
Dengan memberikan tanggapan yang tepat terhadap dugaan pelanggaran dan menerapkan tindakan yang diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk koreksi, pencabutan artikel, atau tindakan editorial lain yang sesuai, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat MEAMBO berupaya menjaga validitas serta integritas rekam ilmiah yang telah dipublikasikan.
Prinsip Penanganan Dugaan Pelanggaran
Setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi harus ditangani berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, melalui pemeriksaan yang objektif, kesempatan klarifikasi bagi pihak terkait, serta keputusan editorial yang proporsional terhadap sifat dan tingkat keseriusan permasalahan. Tujuan utama penanganan pelanggaran adalah melindungi keakuratan, validitas, dan integritas rekam ilmiah, bukan semata-mata memberikan sanksi kepada penulis.
Rujukan Kebijakan
Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi dan panduan penanganan dugaan pelanggaran yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE).






