Authorship Criteria

KEBIJAKAN KEPENGARANGAN (AUTHORSHIP POLICY)

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, integritas akademik, dan akuntabilitas dalam penetapan kepengarangan setiap manuskrip yang diterbitkan. Kepengarangan harus mencerminkan kontribusi intelektual yang nyata dan substansial terhadap pelaksanaan kegiatan, penyusunan karya ilmiah, serta pengembangan pengetahuan, bukan semata-mata didasarkan pada jabatan akademik, senioritas, kedudukan institusional, dukungan pendanaan, atau pertimbangan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kontribusi ilmiah.

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya COPE Discussion Document on Authorship, sebagai pedoman dalam memastikan bahwa setiap individu yang dicantumkan sebagai penulis memiliki kontribusi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etis.

1. Kriteria Kepengarangan

Individu hanya dapat dicantumkan sebagai penulis dalam manuskrip yang dikirimkan ke Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO apabila telah memberikan kontribusi intelektual yang substansial terhadap kegiatan ilmiah dan penyusunan manuskrip. Setiap penulis harus mampu menjelaskan kontribusinya serta bersedia bertanggung jawab atas keakuratan, keaslian, dan integritas karya ilmiah yang dihasilkan.

Kontribusi yang memenuhi pertimbangan kepengarangan dapat mencakup:

  1. Konseptualisasi (Conceptualization). Memberikan kontribusi dalam perumusan masalah, pengembangan gagasan utama, penetapan tujuan, penyusunan kerangka konseptual, atau pengembangan pendekatan ilmiah yang mendasari kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Metodologi (Methodology). Memberikan kontribusi intelektual yang substansial dalam pengembangan atau pemilihan metode, pendekatan pelaksanaan, rancangan evaluasi, kerangka analisis, atau desain kegiatan ilmiah.
  3. Investigasi dan Analisis Data (Investigation and Data Analysis). Berkontribusi secara substansial dalam pengumpulan data, pengelolaan data, analisis statistik, evaluasi kegiatan, atau interpretasi bukti empiris yang dihasilkan.
  4. Interpretasi Temuan (Interpretation of Findings). Memberikan kontribusi dalam menafsirkan hasil kegiatan, mengembangkan argumentasi ilmiah, serta merumuskan implikasi teoretis, praktis, maupun kebijakan berdasarkan temuan yang diperoleh.
  5. Penulisan dan Revisi Kritis (Writing and Critical Revision). Berperan secara substansial dalam penyusunan draf manuskrip atau melakukan revisi kritis terhadap isi ilmiah yang penting untuk meningkatkan kualitas, kejelasan, dan ketepatan argumentasi manuskrip.

Bentuk kontribusi tersebut digunakan sebagai dasar untuk menilai kelayakan kepengarangan. Partisipasi dalam satu kegiatan tertentu atau pemberian bantuan rutin tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan apabila tidak disertai kontribusi intelektual yang memenuhi kriteria jurnal.

Penetapan kepengarangan harus mempertimbangkan keseluruhan kontribusi individu secara proporsional dan bertanggung jawab, sebagaimana dijelaskan dalam COPE Discussion Document on Authorship.

2. Tanggung Jawab Penulis

Seluruh individu yang tercantum sebagai penulis memiliki tanggung jawab akademik dan etis terhadap manuskrip yang dikirimkan. Setiap penulis diwajibkan untuk:

  1. Memberikan kontribusi intelektual yang nyata dan substansial terhadap kegiatan ilmiah atau penyusunan manuskrip.
  2. Berpartisipasi dalam penulisan manuskrip atau melakukan revisi kritis terhadap substansi ilmiah yang penting.
  3. Membaca, meninjau, dan menyetujui versi akhir manuskrip sebelum dikirimkan atau dipublikasikan.
  4. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusi masing-masing serta bekerja sama dalam memberikan penjelasan apabila muncul pertanyaan mengenai keakuratan, integritas, atau keandalan hasil kegiatan.
  5. Memastikan seluruh individu yang memenuhi kriteria kepengarangan telah dicantumkan secara tepat dan tidak terdapat kontributor yang berhak tetapi dihilangkan.
  6. Mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan serta memastikan kebenaran informasi mengenai pendanaan, data, metode, dan pernyataan lain yang berkaitan dengan manuskrip.
  7. Bekerja sama dengan tim editorial dalam memberikan klarifikasi atau dokumen pendukung apabila ditemukan permasalahan terkait kepengarangan.

Jurnal menekankan bahwa kepengarangan merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi ilmiah sekaligus tanggung jawab terhadap integritas karya yang diterbitkan.

Sesuai rekomendasi COPE, jurnal menerapkan kriteria kepengarangan yang jelas, mendorong penggunaan pernyataan kontribusi penulis, dan menegaskan tanggung jawab bersama terhadap integritas manuskrip.

3. Kontribusi yang Tidak Memenuhi Kriteria Kepengarangan

Tidak semua bentuk keterlibatan dalam suatu kegiatan ilmiah secara otomatis memenuhi persyaratan untuk dicantumkan sebagai penulis. Kontribusi yang tidak menunjukkan keterlibatan intelektual secara substansial pada umumnya tidak cukup untuk memperoleh hak kepengarangan.

Bentuk kontribusi tersebut antara lain:

  1. Memberikan dana atau dukungan finansial tanpa kontribusi intelektual yang memenuhi kriteria kepengarangan.
  2. Memiliki jabatan akademik, struktural, manajerial, atau kedudukan sebagai pimpinan maupun pengawas kegiatan.
  3. Memberikan bantuan administratif rutin atau melakukan koordinasi umum kegiatan tanpa keterlibatan ilmiah yang substansial.
  4. Melakukan entri data, transkripsi, dokumentasi, atau bantuan teknis rutin tanpa kontribusi intelektual yang bermakna.
  5. Melaksanakan penyuntingan bahasa, pemeriksaan tata bahasa, penerjemahan, atau pemformatan manuskrip tanpa memberikan kontribusi terhadap substansi ilmiahnya.
  6. Memberikan supervisi atau pendampingan umum tanpa kontribusi ilmiah yang memenuhi persyaratan kepengarangan.
  7. Menyampaikan komentar atau saran yang tidak menghasilkan pengembangan intelektual yang substansial terhadap manuskrip.

Individu yang memberikan kontribusi tetapi tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat diberikan pengakuan melalui bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgments) dengan persetujuan individu yang bersangkutan.

Pernyataan pengakuan tersebut harus menggambarkan kontribusi secara akurat dan tidak boleh digunakan untuk memberikan kesan bahwa individu tersebut memenuhi kriteria sebagai penulis apabila persyaratannya tidak terpenuhi.

Pembedaan antara kepengarangan dan pengakuan kontribusi ini mengikuti prinsip transparansi yang dianjurkan oleh COPE.

4. Urutan Kepengarangan

Urutan nama penulis dalam manuskrip harus ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh penulis dan mencerminkan sifat, tingkat, serta besarnya kontribusi ilmiah masing-masing individu terhadap kegiatan dan penyusunan manuskrip.

Urutan kepengarangan tidak boleh ditentukan semata-mata berdasarkan pangkat akademik, senioritas, kedudukan institusional, jabatan pembimbing atau supervisor, kontribusi finansial, maupun hubungan pribadi.

Seluruh penulis dianjurkan untuk mendiskusikan dan menyepakati urutan kepengarangan sebelum manuskrip dikirimkan ke jurnal.

Dalam kegiatan kolaboratif yang melibatkan beberapa institusi atau disiplin ilmu, kesepakatan mengenai pembagian kontribusi dan urutan penulis sebaiknya dilakukan sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan.

Kesepakatan tersebut dapat ditinjau kembali apabila terdapat perubahan kontribusi yang signifikan selama pelaksanaan kegiatan atau penyusunan manuskrip.

Jurnal mendorong komunikasi terbuka dan dokumentasi kesepakatan kepengarangan untuk meminimalkan potensi perselisihan antarpenulis, sesuai dengan rekomendasi COPE mengenai transparansi dan akuntabilitas kepengarangan.

5. Tanggung Jawab Penulis Korespondensi

Penulis korespondensi (Corresponding Author) merupakan pihak utama yang bertanggung jawab menjalin komunikasi antara seluruh penulis dan tim editorial jurnal selama proses pengiriman, penelaahan sejawat, revisi, hingga publikasi manuskrip.

Penulis korespondensi memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Memastikan seluruh penulis telah membaca, meninjau, dan menyetujui manuskrip yang dikirimkan.
  2. Memastikan seluruh penulis menyetujui pengiriman manuskrip serta urutan kepengarangan yang telah ditetapkan.
  3. Menyampaikan informasi yang akurat mengenai nama penulis, afiliasi institusi, alamat korespondensi, dan pernyataan kontribusi masing-masing penulis.
  4. Mengomunikasikan keputusan editorial, permintaan revisi, serta informasi terkait proses penerbitan kepada seluruh penulis.
  5. Menyampaikan pernyataan kepengarangan atau dokumen pendukung apabila diminta oleh tim editorial.
  6. Memberitahukan kepada editor apabila terdapat usulan perubahan kepengarangan.
  7. Memfasilitasi komunikasi antarpenulis apabila muncul pertanyaan mengenai kontribusi, keakuratan data, atau integritas penelitian dan kegiatan ilmiah.

Penulis korespondensi tidak diperkenankan menambahkan, menghapus, atau mengubah urutan penulis secara sepihak tanpa mengikuti prosedur jurnal dan memperoleh persetujuan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kepengarangan tanpa persetujuan, penghilangan kontribusi yang sah, serta perselisihan yang dapat memengaruhi integritas publikasi ilmiah.

6. Pernyataan Kontribusi Penulis

Setiap manuskrip yang dikirimkan ke Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO wajib menyertakan Pernyataan Kontribusi Penulis (Author Contributions Statement) yang menjelaskan secara akurat kontribusi spesifik masing-masing penulis terhadap pelaksanaan kegiatan ilmiah dan penyusunan manuskrip.

Penulis dapat menggunakan kerangka Contributor Roles Taxonomy (CRediT) untuk menjelaskan bentuk kontribusi individual. Kategori kontribusi yang dapat digunakan meliputi:

  1. Conceptualization (Konseptualisasi): Perumusan ide, konsep, dan tujuan utama kegiatan.
  2. Methodology (Metodologi): Pengembangan atau perancangan metode dan prosedur.
  3. Formal Analysis (Analisis Formal): Penerapan teknik analisis formal terhadap data atau informasi.
  4. Investigation (Investigasi): Pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, observasi, atau investigasi ilmiah.
  5. Data Curation (Pengelolaan Data): Pengorganisasian, pemeliharaan, dan pengelolaan data penelitian.
  6. Writing – Original Draft (Penulisan Draf Awal): Penyusunan manuskrip versi awal.
  7. Writing – Review and Editing (Peninjauan dan Penyuntingan): Penelaahan kritis, revisi, dan penyempurnaan substansi manuskrip.
  8. Visualization (Visualisasi): Penyusunan grafik, tabel, gambar, atau penyajian visual hasil kegiatan.
  9. Supervision (Supervisi): Pengawasan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan ilmiah.
  10. Project Administration (Administrasi Proyek): Pengelolaan dan koordinasi administratif kegiatan.
  11. Funding Acquisition (Perolehan Pendanaan): Pengadaan atau perolehan dukungan pendanaan kegiatan.

Penulis hanya diperkenankan mencantumkan kategori kontribusi yang benar-benar sesuai dengan pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Pencantuman suatu kategori CRediT tidak secara otomatis memberikan hak kepengarangan. Kelayakan kepengarangan tetap ditentukan berdasarkan keseluruhan kontribusi intelektual dan kriteria yang ditetapkan oleh jurnal.

Kontribusi individu yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat dijelaskan secara terpisah dalam bagian Ucapan Terima Kasih, dengan persetujuan pihak yang bersangkutan.

Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi COPE mengenai pentingnya identifikasi kontribusi individual, pengakuan terhadap seluruh kontributor yang berhak, serta transparansi tanggung jawab penulis.

7. Perubahan Kepengarangan

Setiap permohonan untuk menambahkan, menghapus, atau mengubah urutan penulis setelah manuskrip dikirimkan harus diajukan secara tertulis kepada tim editorial jurnal.

Permohonan tersebut wajib disertai penjelasan yang jelas mengenai alasan perubahan serta persetujuan tertulis dari seluruh penulis yang berkepentingan, termasuk individu yang akan ditambahkan atau dihapus dari daftar penulis.

Tim editorial berhak meminta informasi tambahan atau dokumen pendukung sebelum mengambil keputusan terhadap permohonan perubahan kepengarangan.

Proses evaluasi editorial terhadap manuskrip dapat ditangguhkan sementara selama permohonan perubahan kepengarangan sedang diperiksa.

Perubahan hanya dapat dipertimbangkan apabila alasan yang disampaikan dapat diterima, persetujuan seluruh pihak yang diperlukan telah diperoleh, dan permohonan tersebut sesuai dengan kebijakan etika publikasi jurnal.

Permohonan perubahan kepengarangan setelah artikel diterbitkan akan dinilai berdasarkan kebijakan koreksi publikasi serta prosedur etika yang berlaku.

Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi COPE yang menekankan pentingnya persetujuan seluruh penulis apabila terdapat perubahan kepengarangan setelah pengiriman atau publikasi manuskrip.

8. Guest Authorship, Gift Authorship, dan Ghost Authorship

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO tidak menerima praktik kepengarangan yang tidak sesuai dengan kontribusi ilmiah sebenarnya, termasuk guest authorship, gift authorship, dan ghost authorship.

  1. Guest Authorship atau Gift Authorship. Praktik pencantuman individu sebagai penulis meskipun individu tersebut tidak memberikan kontribusi intelektual yang memenuhi kriteria kepengarangan. Pencantuman tersebut dapat dilakukan karena pertimbangan jabatan, hubungan pribadi, penghormatan, atau kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kontribusi ilmiah.
  2. Ghost Authorship. Praktik tidak mencantumkan atau tidak mengakui individu yang sebenarnya telah memberikan kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan.
  3. Atribusi Kepengarangan yang Tidak Tepat. Praktik menghilangkan individu yang memenuhi kriteria kepengarangan, menyampaikan informasi kontribusi yang tidak benar, atau mencantumkan seseorang sebagai penulis tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Seluruh informasi kepengarangan harus menggambarkan secara akurat kontribusi nyata setiap individu terhadap kegiatan ilmiah dan penyusunan manuskrip.

Kedudukan akademik, dukungan pendanaan, hubungan supervisi, maupun otoritas institusional tidak dapat menggantikan persyaratan kontribusi ilmiah yang memenuhi kriteria kepengarangan.

Jurnal berkomitmen mencegah praktik kepengarangan yang tidak etis melalui penerapan kriteria yang jelas, transparansi kontribusi, dan prosedur penanganan permasalahan kepengarangan yang sejalan dengan pedoman COPE.

9. Perselisihan Kepengarangan dan Permasalahan Etika

Perselisihan mengenai kepengarangan sedapat mungkin diselesaikan melalui komunikasi yang konstruktif antara individu yang terlibat dan institusi tempat mereka berafiliasi.

Apabila timbul pengaduan atau keberatan mengenai kepengarangan, jurnal dapat meminta penjelasan tertulis, pernyataan kontribusi, bukti korespondensi, atau dokumen lain yang relevan untuk menilai permasalahan tersebut.

Tim editorial akan melakukan penilaian secara objektif, independen, dan tidak memihak. Proses editorial dapat ditangguhkan sementara apabila diperlukan untuk memberikan kesempatan bagi penyelesaian permasalahan.

Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara memadai, jurnal dapat merujuk permasalahan kepada institusi yang berwenang atau menerapkan prosedur penanganan pelanggaran etika publikasi yang sesuai.

Jurnal tidak memiliki kewenangan untuk menentukan persoalan hubungan kerja, kepegawaian, atau pemberian sanksi disipliner institusional yang berada di luar tanggung jawab editorial.

Dugaan pelanggaran etika kepengarangan akan ditangani berdasarkan kebijakan editorial jurnal dan rekomendasi COPE yang relevan.

10. Pernyataan Kepengarangan

Dengan mengirimkan manuskrip ke Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO, penulis korespondensi menyatakan atas nama seluruh penulis bahwa:

  1. Seluruh individu yang dicantumkan sebagai penulis telah memberikan kontribusi nyata yang sesuai dengan kriteria kepengarangan jurnal.
  2. Seluruh penulis telah membaca dan menyetujui versi akhir manuskrip serta menyetujui pengirimannya untuk dipertimbangkan dalam proses publikasi.
  3. Urutan kepengarangan telah disepakati oleh seluruh penulis.
  4. Tidak terdapat individu yang memenuhi kriteria kepengarangan tetapi dihilangkan secara tidak semestinya.
  5. Tidak terdapat individu yang dicantumkan sebagai penulis tanpa kontribusi yang memenuhi persyaratan dan tanpa persetujuannya.
  6. Pernyataan Kontribusi Penulis menggambarkan secara akurat kontribusi masing-masing individu terhadap pelaksanaan kegiatan ilmiah dan penyusunan manuskrip.
  7. Seluruh penulis bersedia bekerja sama dalam memberikan klarifikasi atau menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan keakuratan, integritas, dan keandalan karya ilmiah.

Jurnal berhak meminta informasi tambahan atau dokumen pendukung apabila diperlukan untuk memverifikasi pernyataan kepengarangan dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip etika publikasi.

Ketentuan ini sejalan dengan rekomendasi COPE mengenai transparansi kontribusi, tanggung jawab bersama seluruh penulis, dan perlindungan integritas karya ilmiah yang dipublikasikan.

Rujukan Kebijakan

Committee on Publication Ethics (COPE). (2019). COPE Discussion Document: Authorship. https://publicationethics.org/files/COPE_DD_A4_Authorship_SEPT19_SCREEN_AW.pdf

Kebijakan ini mengacu pada prinsip-prinsip COPE mengenai kepengarangan dan tanggung jawab kontributor dalam penerbitan ilmiah.