Post-Publication Discussions

KEBIJAKAN DISKUSI PASCA PUBLIKASI

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO mendorong pelaksanaan diskusi ilmiah yang konstruktif, objektif, dan berbasis bukti terhadap artikel yang telah diterbitkan. Diskusi pascapublikasi memberikan kesempatan kepada pembaca, peneliti, akademisi, praktisi, dan pihak berkepentingan lainnya untuk mengajukan pertanyaan ilmiah, memberikan klarifikasi terhadap temuan yang telah dipublikasikan, serta menyampaikan perspektif tambahan mengenai pelaksanaan dan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Diskusi pascapublikasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, kualitas komunikasi ilmiah, dan pengembangan pengetahuan secara berkelanjutan. Melalui mekanisme ini, temuan yang telah dipublikasikan dapat ditelaah secara kritis, dipertimbangkan dalam konteks ilmiah yang lebih luas, serta menjadi dasar pengembangan praktik pengabdian kepada masyarakat yang lebih baik.

Jurnal MEAMBO berkomitmen menangani diskusi pascapublikasi secara adil, independen, objektif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan prinsip etika publikasi ilmiah serta panduan yang relevan dari Committee on Publication Ethics (COPE).

1. Ruang Lingkup Diskusi Pascapublikasi

Diskusi pascapublikasi dapat membahas berbagai aspek ilmiah dari artikel yang telah diterbitkan dalam Jurnal MEAMBO, meliputi:

  1. Metode, prosedur pelaksanaan, atau pendekatan evaluasi yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  2. Keakuratan, kelengkapan, dan interpretasi hasil atau capaian program yang telah dilaporkan.
  3. Efektivitas, keterbatasan, serta keberlanjutan program pengabdian kepada masyarakat.
  4. Validitas data, ketepatan analisis, dan kesesuaian kesimpulan dengan bukti yang disajikan.
  5. Relevansi, ketepatan, dan keakuratan referensi yang digunakan dalam artikel.
  6. Pertimbangan etika yang berkaitan dengan keterlibatan masyarakat, persetujuan partisipan, perlindungan data pribadi, dan kerahasiaan informasi.
  7. Potensi penerapan, replikasi, adaptasi, atau implikasi yang lebih luas dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaporkan.
  8. Permasalahan ilmiah lainnya yang memberikan kontribusi bermakna terhadap pemahaman dan pengembangan praktik pengabdian kepada masyarakat.

Setiap diskusi pascapublikasi harus berkaitan secara langsung dengan artikel yang telah diterbitkan dalam Jurnal MEAMBO dan memberikan kontribusi akademik yang substansial.

Mekanisme ini tidak diperkenankan digunakan untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan editorial mengenai manuskrip yang belum diterbitkan, menyampaikan keluhan umum mengenai operasional jurnal, menyelesaikan perselisihan pribadi atau institusional, menyampaikan pernyataan yang bersifat mencemarkan nama baik atau tidak didukung bukti, menuntut penambahan sitasi yang tidak diperlukan, maupun menerbitkan hasil penelitian baru yang lebih tepat disampaikan sebagai manuskrip tersendiri.

Keluhan mengenai prosedur editorial serta dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi akan ditangani melalui kebijakan jurnal yang sesuai, bukan semata-mata melalui mekanisme diskusi pascapublikasi.

2. Bentuk Diskusi Pascapublikasi

Jurnal MEAMBO memfasilitasi diskusi pascapublikasi secara formal melalui bentuk komunikasi ilmiah berikut.

2.1. Surat kepada Editor (Letter to the Editor)

Surat kepada Editor merupakan komunikasi ilmiah yang disampaikan oleh pembaca, peneliti, akademisi, praktisi, atau pihak berkepentingan lainnya untuk memberikan komentar, mengajukan pertanyaan, menyampaikan kritik ilmiah, atau mendiskusikan aspek tertentu dari artikel yang sebelumnya telah diterbitkan dalam Jurnal MEAMBO. Surat harus didukung oleh argumentasi ilmiah yang jelas, bukti yang relevan, dan bahasa yang profesional.

2.2. Tanggapan terhadap Surat kepada Editor (Reply to the Letter to the Editor)

Tanggapan terhadap Surat kepada Editor merupakan komunikasi ilmiah yang disampaikan oleh penulis artikel asli untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan berbasis bukti terhadap permasalahan ilmiah yang dikemukakan dalam Letter to the Editor.

Letter to the Editor dan Reply merupakan bentuk komunikasi ilmiah, tetapi tidak diklasifikasikan sebagai artikel penelitian (Research Article) maupun artikel tinjauan (Review Article).

Jurnal tidak menetapkan batas waktu tetap untuk pengajuan diskusi pascapublikasi. Namun, pihak yang berkepentingan dianjurkan menyampaikan pertanyaan atau permasalahan ilmiah sesegera mungkin setelah hal tersebut diketahui agar dapat ditangani secara tepat waktu.

3. Pengajuan Surat kepada Editor

Usulan Letter to the Editor harus disampaikan kepada Kantor Editorial Jurnal MEAMBO melalui saluran pengiriman resmi jurnal atau informasi kontak yang tercantum pada website jurnal.

Surat yang diajukan harus memuat informasi berikut:

  1. Judul artikel yang dibahas, DOI atau URL artikel, serta informasi bibliografis publikasi yang relevan.
  2. Penjelasan mengenai permasalahan atau aspek ilmiah yang akan didiskusikan secara jelas, ringkas, dan terarah.
  3. Argumentasi akademik atau ilmiah yang didukung oleh bukti dan penalaran yang relevan.
  4. Referensi ilmiah yang sesuai untuk mendukung pernyataan dan interpretasi yang disampaikan.
  5. Nama dan afiliasi seluruh penulis surat, serta informasi kontak penulis korespondensi.
  6. Pernyataan mengenai konflik kepentingan (Conflict of Interest Statement).
  7. Informasi mengenai sumber pendanaan yang relevan, apabila tersedia.
  8. Pernyataan pengungkapan penggunaan kecerdasan buatan generatif atau teknologi berbantuan AI secara substansial, apabila relevan.

Letter to the Editor harus merupakan karya orisinal, disusun menggunakan bahasa yang profesional dan menghormati pihak lain, serta tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan oleh jurnal lain.

Setiap pengajuan harus mematuhi kebijakan Jurnal MEAMBO mengenai kepengarangan, konflik kepentingan, plagiarisme, kerahasiaan, hak cipta, etika penelitian, serta penggunaan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.

Penulis Letter to the Editor bertanggung jawab penuh terhadap keakuratan pernyataan, bukti, sitasi, dan interpretasi ilmiah yang disampaikan.

Informasi Pengiriman: Penulis atau pembaca yang ingin mengajukan Letter to the Editor dapat terlebih dahulu menghubungi tim editorial untuk memperoleh petunjuk mengenai saluran pengiriman dan dokumen yang diperlukan.

Hubungi Editorial Jurnal MEAMBO →

4. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Editor in Chief atau editor yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan awal terhadap Letter to the Editor yang diajukan untuk menentukan kelayakan dan kesesuaiannya dengan kebijakan diskusi pascapublikasi jurnal.

Pemeriksaan awal mencakup penilaian terhadap:

  1. Kesesuaian isi surat dengan ruang lingkup diskusi pascapublikasi.
  2. Relevansi dan signifikansi permasalahan ilmiah yang disampaikan.
  3. Kecukupan bukti ilmiah atau kekuatan argumentasi yang mendukung pernyataan.
  4. Kejelasan, objektivitas, dan profesionalisme penyusunan surat.
  5. Kepatuhan terhadap kebijakan etika dan editorial jurnal.
  6. Kemungkinan bahwa permasalahan tersebut lebih tepat ditangani melalui prosedur koreksi, pengaduan, banding, atau investigasi dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi.

Editor dapat menolak pengajuan tanpa penelaahan lebih lanjut apabila surat tidak memuat argumentasi ilmiah yang substansial, hanya menyampaikan ketidaksetujuan tanpa bukti pendukung, mengandung serangan pribadi atau pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik, membahas hal yang tidak berkaitan dengan artikel, menuntut sitasi yang tidak diperlukan, mengungkapkan informasi rahasia atau diperoleh secara tidak sah, maupun berisi materi yang lebih tepat diajukan sebagai jenis manuskrip lain.

Letter to the Editor tidak boleh ditolak semata-mata karena penulis artikel asli tidak menyetujui argumentasi yang disampaikan atau memilih untuk tidak memberikan tanggapan.

5. Penelaahan Editorial dan Penelaahan Eksternal

Letter to the Editor dan Reply pada umumnya menjalani proses penelaahan editorial. Apabila permasalahan yang dibahas memerlukan keahlian khusus, editor dapat meminta penilaian tambahan dari reviewer eksternal independen yang memiliki kompetensi pada bidang terkait.

Penelaahan eksternal dapat dipertimbangkan apabila diskusi melibatkan metode ilmiah yang kompleks, analisis statistik, evaluasi hasil pengabdian kepada masyarakat, pertimbangan etika, maupun permasalahan teknis lainnya yang memerlukan pengetahuan khusus.

Penilaian editorial dan penelaahan eksternal mempertimbangkan:

  1. Ketepatan dan keakuratan informasi ilmiah yang disampaikan.
  2. Relevansi pembahasan dengan artikel yang menjadi objek diskusi.
  3. Kualitas dan kecukupan bukti pendukung.
  4. Kejelasan, keadilan, dan objektivitas argumentasi.
  5. Kontribusi diskusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik pengabdian kepada masyarakat.
  6. Kepatuhan terhadap prinsip etika publikasi.

Editor dapat meminta revisi, penambahan bukti ilmiah, klarifikasi, data pendukung, atau penghapusan pernyataan yang tidak sesuai sebelum menetapkan keputusan editorial.

Jenis proses penelaahan yang diterapkan terhadap Letter to the Editor atau Reply harus diidentifikasi secara tepat. Pelaksanaan penelaahan sejawat eksternal tidak mengubah klasifikasi Letter to the Editor atau Reply menjadi artikel penelitian.

6. Kesempatan Penulis Artikel Asli untuk Memberikan Tanggapan

Apabila suatu Letter to the Editor dinilai berpotensi layak dipublikasikan, penulis artikel asli pada umumnya akan diundang untuk memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang dikemukakan.

Tim editorial akan menyampaikan isi surat atau penjelasan yang cukup rinci mengenai permasalahan yang dibahas kepada penulis artikel asli. Penulis diberikan waktu yang wajar untuk mempersiapkan tanggapan (Reply) sesuai dengan kompleksitas permasalahan yang dikemukakan.

Tanggapan harus berfokus pada persoalan ilmiah yang disampaikan dan memenuhi standar yang sama dengan Letter to the Editor, termasuk keakuratan informasi, kecukupan bukti, penggunaan bahasa profesional, pengungkapan konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap etika publikasi.

Penulis artikel asli tidak diwajibkan menyetujui seluruh argumentasi yang disampaikan dalam Letter to the Editor. Perbedaan interpretasi ilmiah dapat tetap terjadi setelah masing-masing pihak menyampaikan penjelasan dan bukti pendukungnya.

Publikasi Letter to the Editor yang memiliki dasar ilmiah memadai tidak bergantung pada kesediaan penulis artikel asli untuk memberikan tanggapan. Apabila penulis menolak atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, jurnal dapat tetap menerbitkan surat tersebut disertai keterangan bahwa penulis artikel asli telah diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.

Pada umumnya, editor membatasi proses diskusi pada satu Letter to the Editor dan satu Reply. Pertukaran tanggapan lanjutan dapat dipertimbangkan apabila terdapat bukti ilmiah baru yang substansial atau diperlukan untuk memperjelas persoalan ilmiah yang penting.

7. Keputusan Editorial

Setelah pemeriksaan awal, evaluasi editorial, dan penelaahan eksternal apabila diperlukan, Jurnal MEAMBO dapat menetapkan tindakan berikut:

  1. Menerima Letter to the Editor atau Reply untuk dipublikasikan.
  2. Meminta penulis melakukan revisi terhadap substansi maupun penyajian surat.
  3. Menolak pengajuan Letter to the Editor atau Reply.
  4. Mengalihkan permasalahan untuk ditangani berdasarkan kebijakan jurnal lainnya yang lebih sesuai.
  5. Meminta klarifikasi atau informasi pendukung tambahan kepada penulis artikel asli.
  6. Memulai prosedur koreksi formal terhadap artikel yang telah diterbitkan.
  7. Memulai atau merujuk pemeriksaan terhadap kemungkinan pelanggaran etika penelitian atau publikasi.

Keputusan editorial akhir merupakan kewenangan Editor in Chief atau editor yang ditunjuk dan tidak memiliki konflik kepentingan yang relevan terhadap permasalahan yang sedang dinilai.

Apabila artikel asli ditulis atau ditangani sebelumnya oleh Editor in Chief atau anggota tim editorial lainnya, penanganan diskusi pascapublikasi harus dialihkan kepada editor independen yang tidak terlibat dalam penanganan artikel asli dan tidak memiliki konflik kepentingan terkait.

8. Kesalahan yang Teridentifikasi melalui Diskusi Pascapublikasi

Apabila Letter to the Editor atau bentuk komunikasi pascapublikasi lainnya mengidentifikasi kemungkinan kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan, tim editorial akan menilai apakah permasalahan tersebut memengaruhi keakuratan informasi, interpretasi hasil, atau kesimpulan artikel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal dapat menerbitkan pemberitahuan koreksi (Correction), pernyataan keprihatinan editorial (Expression of Concern), pencabutan artikel (Retraction), atau tindakan lain yang sesuai dengan kebijakan koreksi dan pencabutan artikel yang berlaku.

Pemberitahuan koreksi atau pencabutan artikel merupakan mekanisme formal untuk menjaga integritas rekam ilmiah dan tidak dapat digantikan oleh publikasi Letter to the Editor semata.

Letter to the Editor tetap dapat dipertimbangkan untuk diterbitkan apabila memberikan kontribusi ilmiah yang bermakna, meskipun permasalahan yang dibahas juga mengakibatkan penerbitan koreksi formal atau tindakan editorial lainnya.

9. Dugaan Pelanggaran Etika Penelitian atau Publikasi

Letter to the Editor tidak boleh digunakan sebagai pengganti mekanisme pelaporan formal terhadap dugaan pelanggaran etika penelitian atau publikasi.

Apabila komunikasi pascapublikasi memunculkan dugaan mengenai fabrikasi data, falsifikasi hasil penelitian, plagiarisme, manipulasi data atau gambar, pelanggaran kepengarangan, konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, atau pelanggaran etika serius lainnya, jurnal dapat menangguhkan proses diskusi dan menangani permasalahan tersebut berdasarkan kebijakan penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang berlaku.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara rahasia selama proses investigasi berlangsung untuk melindungi integritas pemeriksaan dan hak pihak-pihak yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jurnal dapat melanjutkan pertimbangan publikasi Letter to the Editor, melakukan tindakan formal terhadap artikel yang telah diterbitkan, atau menutup permasalahan tanpa tindakan lebih lanjut apabila dugaan pelanggaran tidak terbukti.

10. Publikasi dan Penautan Hasil Diskusi

Letter to the Editor dan Reply yang telah diterima akan diterbitkan sebagai komunikasi ilmiah yang memiliki identitas publikasi tersendiri dan dapat dirujuk atau disitasi secara akademik.

Sesuai dengan kemampuan sistem penerbitan dan pengaturan teknis jurnal, publikasi tersebut dapat mencakup:

  1. Judul dan metadata publikasi tersendiri untuk setiap Letter to the Editor atau Reply.
  2. Pemberian DOI tersendiri apabila didukung oleh sistem registrasi DOI yang digunakan jurnal.
  3. Pencantuman identitas dan sitasi artikel asli yang menjadi objek diskusi.
  4. Penautan elektronik antara Letter to the Editor, Reply, dan artikel asli.
  5. Penerbitan Letter to the Editor dan Reply dalam satu rangkaian publikasi apabila memungkinkan.
  6. Pencantuman pernyataan konflik kepentingan dan informasi pendanaan yang relevan.
  7. Penyediaan akses terbuka terhadap komunikasi ilmiah sesuai dengan lisensi publikasi yang berlaku pada jurnal.

Apabila memungkinkan secara teknis, halaman artikel asli akan diperbarui untuk menyertakan tautan menuju Letter to the Editor, Reply, pemberitahuan koreksi, Expression of Concern, atau informasi pascapublikasi lain yang berkaitan dengan artikel tersebut.

Komunikasi ilmiah yang telah diterima akan diterbitkan dalam waktu yang wajar setelah menyelesaikan proses editorial dan persiapan publikasi.

Integritas dan aksesibilitas artikel asli tetap dipertahankan, kecuali terdapat tindakan formal pascapublikasi yang memerlukan perubahan status atau pemberian informasi tambahan terhadap artikel tersebut.

11. Diskusi pada Platform Eksternal

Jurnal MEAMBO mengakui bahwa diskusi mengenai artikel yang telah dipublikasikan dapat berlangsung melalui forum ilmiah, korespondensi institusional, media sosial, maupun platform penelaahan pascapublikasi independen.

Jurnal dapat mempertimbangkan pertanyaan, kritik, atau dugaan permasalahan yang disampaikan melalui platform eksternal apabila informasi tersebut memiliki dasar yang kredibel dan dapat diverifikasi.

Namun, penyampaian permasalahan secara terbuka pada platform eksternal tidak secara otomatis dianggap sebagai pemberitahuan formal kepada jurnal.

Individu yang mengharapkan pemeriksaan resmi atau tanggapan editorial dianjurkan untuk menyampaikan permasalahan secara langsung kepada Kantor Editorial Jurnal MEAMBO melalui saluran komunikasi resmi jurnal.

Permasalahan yang berasal dari platform eksternal akan dinilai menggunakan prinsip yang sama dengan pengajuan langsung, yaitu berdasarkan kecukupan bukti, keadilan, kerahasiaan, objektivitas, dan kepatuhan terhadap etika publikasi.

12. Pengaduan terhadap Proses Diskusi Pascapublikasi

Pihak yang terlibat secara langsung dalam proses diskusi pascapublikasi dapat mengajukan pengaduan apabila memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menyatakan bahwa jurnal tidak melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan, terdapat konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan memengaruhi proses penilaian, atau terdapat bukti relevan yang tidak dipertimbangkan secara memadai.

Pengaduan tersebut akan ditangani berdasarkan prosedur pengaduan dan banding (Complaints and Appeals) yang berlaku pada Jurnal MEAMBO.

Perbedaan pendapat terhadap penilaian ilmiah atau keputusan editorial tidak secara otomatis merupakan alasan yang cukup untuk meminta peninjauan kembali. Permohonan peninjauan harus memiliki dasar yang relevan, didukung alasan yang jelas, dan berkaitan dengan aspek prosedural, etika, atau bukti ilmiah yang patut dipertimbangkan.

13. Peninjauan dan Pembaruan Kebijakan

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO akan meninjau dan memperbarui kebijakan diskusi pascapublikasi secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan komunikasi ilmiah, standar etika publikasi, ketentuan hukum yang berlaku, serta rekomendasi dari organisasi etika publikasi yang relevan.

Pembaruan kebijakan dapat dilakukan apabila diperlukan untuk meningkatkan transparansi proses editorial, memperkuat perlindungan integritas publikasi, dan mendukung penyelenggaraan diskusi ilmiah yang lebih efektif dan bertanggung jawab.

Komitmen terhadap Dialog Ilmiah dan Integritas Publikasi

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat MEAMBO berkomitmen mengembangkan komunikasi ilmiah yang terbuka, konstruktif, objektif, dan berbasis bukti. Diskusi pascapublikasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas interpretasi hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat, memperkuat akuntabilitas ilmiah, serta mendukung perbaikan berkelanjutan terhadap praktik dan pengetahuan yang dipublikasikan. Seluruh proses dilakukan dengan menghormati hak penulis, menjaga independensi editorial, dan melindungi integritas rekam ilmiah.

Rujukan Kebijakan

Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip etika publikasi yang dikembangkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), khususnya mengenai komunikasi pascapublikasi, tanggung jawab editorial, koreksi publikasi, dan penanganan dugaan pelanggaran etika penelitian.

Committee on Publication Ethics (COPE) →